FK – Paket BERSATU Raih Nomor Urut 1: Siap Pimpin Perubahan di TTS. Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) semakin memanas dengan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pasangan Drs. Salmun Tabun, M.Si, dan Dr. Marten Tualaka, M.Si, yang dikenal dengan Paket “BERSATU“, berhasil meraih nomor urut 1 dalam undian yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS pada Senin, 23 September 2024.

Nomor urut ini diyakini sebagai langkah awal strategis bagi Paket “BERSATU” untuk memenangkan hati masyarakat TTS. Dengan mengusung visi perubahan dan semangat persatuan, pasangan Salmun Tabun dan Marten Tualaka siap menghadirkan solusi konkret untuk pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan di seluruh wilayah Timor Tengah Selatan.

Komitmen Perubahan untuk TTS

Dalam sambutannya usai pengundian, Salmun Tabun menegaskan bahwa raihan nomor urut 1 merupakan simbol kesatuan dan tekad kuat mereka untuk memimpin TTS menuju masa depan yang lebih baik. “Nomor 1 bukan sekadar angka, tetapi ini adalah awal dari perubahan besar yang akan kami bawa bagi masyarakat TTS,” ungkapnya.

Paket “BERSATU” juga berkomitmen untuk menjalankan program-program yang berfokus pada peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas. Selain itu, mereka akan mengutamakan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.

Penetapan nomor urut 1 ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh para pendukung Paket “BERSATU”. Di kantor KPU TTS, suasana penuh semangat terlihat dari para simpatisan yang meneriakkan yel-yel dukungan dan mengibarkan bendera Paket “BERSATU”.

Euforia ini mencerminkan tingginya harapan masyarakat terhadap pasangan calon ini untuk membawa perubahan signifikan di TTS.

Persaingan Sengit di Pemilukada TTS 2024

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.