FK – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Kupang pada Selasa (26/11).

Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan optimal, distribusi logistik Pilkada 2024 tepat sasaran, serta penanganan isu stunting lebih serius.

Lokasi yang dikunjungi meliputi Kecamatan Maulafa, Kelurahan Oebufu, Kelurahan Maulafa, dan Kelurahan Belo. Dalam kunjungannya, Linus menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai dan pengelolaan data stunting sebagai dasar langkah strategis.

Pelayanan Publik dan Logistik Pilkada Jadi Sorotan

Di Kelurahan Oebufu, Pj. Wali Kota meninjau langsung penyaluran logistik Pilkada, memeriksa data pegawai, serta mengevaluasi jumlah kasus stunting. Ia menekankan agar distribusi logistik Pemilu dilakukan secara tepat jenis, jumlah, waktu, dan sasaran.

“Logistik Pemilu harus sampai tanpa hambatan. Kelancaran proses demokrasi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Linus.

Sidak juga mengungkap adanya kekosongan jabatan struktural di Kecamatan Maulafa, yang dinilai memengaruhi kinerja administrasi. Linus meminta agar permasalahan ini segera ditangani untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

Penanganan Stunting Jadi Prioritas

Isu stunting menjadi perhatian utama dalam sidak ini. Linus meminta setiap kelurahan memiliki data akurat mengenai jumlah kasus stunting dan gizi buruk.

“Pegawai harus memahami data stunting di wilayah masing-masing. Ini adalah dasar bagi langkah strategis kita dalam menanganinya,” tegasnya.

Pj. Wali Kota juga mengapresiasi keterlibatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam membantu mengatasi masalah lokal, termasuk isu kesehatan masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi melalui keahlian di bidang masing-masing.

Renovasi Infrastruktur untuk Pelayanan Optimal

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.