FK – Menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024, dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), semakin mengalir deras. Berbagai tokoh dan elemen masyarakat turut berpartisipasi dalam mendeklarasikan dukungan untuk pasangan yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Salah satu tokoh penting yang memberikan dukungan penuh kepada Paket SIAGA adalah Ibrahim Agustinus Medah (IA Medah), seorang sesepuh NTT yang juga mantan Ketua DPD I Golkar NTT, mantan Bupati Kupang selama dua periode, dan mantan anggota DPD RI. Dukungan ini disampaikan di Sekretariat Tim Relawan Keluarga (Trekel), Kota Kupang, pada Sabtu (23/11/2024), di tengah kampanye akbar yang tengah dilakukan oleh pasangan Melki-Johni di Lapangan Sitarda Kota Kupang.
Dukungan Ibrahim Agustinus Medah
Dukungan Ibrahim Agustinus Medah kepada Paket SIAGA terbilang mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya pasangan Melki-Johni telah mendatangi IA Medah untuk meminta dukungannya. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, IA Medah memilih untuk mendukung Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu.
Menurut IA Medah, alasan dirinya mendukung Paket SIAGA adalah karena ia melihat bahwa Simon Petrus Kamlasi (SPK) memiliki jiwa pengabdian yang luar biasa. Medah menegaskan bahwa SPK telah membuktikan keseriusannya dengan rela meninggalkan jabatan-jabatan penting demi mengabdi untuk masyarakat NTT. “Kalau kita tidak pilih SPK, berarti kita tidak sayang masyarakat, karena SPK memiliki jiwa mengabdi makanya rela meninggalkan semua jabatan untuk pulang,” ungkap IA Medah dengan tegas.
IA Medah juga menyatakan bahwa ia yakin SPK adalah sosok pemimpin yang memiliki komitmen untuk membangun NTT dan melayani masyarakatnya. “Saya sudah mantap untuk mendukung dan memilih SIAGA pada 27 November nanti,” tegasnya.
Apresiasi dari Simon Petrus Kamlasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.