Fakta Hukum NTT, SoE – Permasalahan parkir di area Pasar Inpres Kota Soe yang selama ini menjadi keluhan pengunjung mulai dibenahi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Memasuki Tahun 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam program kerjanya akan mulai membenahi lingkungan Pasar Inpres Soe dalam hal ini area parker kendaraan roda 2 dan roda empat.

Kadis Perhubungan TTS Apolos Banunaek, S.E melalui Sekretaris Dinas Andy Kalumbang, S.IP kepada media ini mengatakan bahwa untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari jasa Parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten TTS lakukan perbaikan pengelolaan guna meminimalisir potensi kebocoran pemasukan PAD Tahun 2025 dari jasa parkir.

“Masalah perparkiran pada lokasi Pasar Inpres Soe harus dibenahi. Pembenahan yang dimaksudkan adalah dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, hanya melalui pengelolaan yang baik dan profesioanal maka PAD dari jasa parkir dapat terpenuhi.” katanya

Kalumbang mengatakan bahwa pengelolaan parkir manual yang selama ini dijalankan dinilai tidak lagi relevan sesuai perkembangan zaman.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.