KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 5 Maret 2023

5 orang kandidat calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang mengikuti wawancara akhir oleh Penjabat Wali Kota Kupang. Wawancara berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Minggu (1/2/2023). Selain Penjabat Wali Kota Kupang bersama para staf khususnya, turut terlibat dalam wawancara akhir tersebut Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron S. Paulus dan Wakil Ketua II, Christian S. Baitanu.

Sebelum memulai wawancara kepada para kandidat, Penjabat Wali Kota menegaskan agar siapa pun yang terpilih nanti harus memiliki tingkat militansi kerja yang tinggi, serta mampu memanfaatkan imajinasi, inovasi untuk melakukan improvisasi sehingga menjadikan PDAM Kota Kupang lebih hebat

“ siapa pun yang terpilih nanti harus memiliki tingkat militansi kerja yang tinggi, serta mampu memanfaatkan imajinasi, inovasi untuk melakukan improvisasi sehingga menjadikan PDAM Kota Kupang lebih hebat. PDAM Kota Kupang harus memberi kontribusi lebih bagi peningkatan PAD di Kota Kupang, Direktur yang baru harus mampu menyelesaikan semua program kerja dan mampu menjawab kebutuhan warga, yakni air bersih yang mengalir 24 jam bahkan bisa langsung diminum”Ujarnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.