KUPANG,FAKTAHUKUMNTT.COM-Rekor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si. menanggapi pemberlakuan jam masuk sekolah sejak pukul 05:00 pagi, bagi siswa SMA/SMK/SLB oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).

Ketika dikonfirmasi FaktahukumNTT.com, Selasa (01/03/2023), Rektor institut negeri satu-satunya di Kota Kupang ini berpandangan bahwa belajar dengan siapa saja, kapan saja dan di mana saja tidak harus berpatokan pada waktu, namu efektifitas capaian pembelajaran itu yang penting.

“Bukan soal jam yang paling penting tetapi anak difasilitasi untuk belajar kapan saja, dimana saja itu yang paling penting. Jika jam masuk mau jam lima pagi atau jam berapa saja kalau orang masih sama dan fasilitas yang sama juga tidak akan berdampak apa-apa,” ujarnya.

Rektor Harun juga menegaskan bahwa menerapkan aturan masuk sekolah jam lima pagi ada konsekuensi yang banyak sekali, dari sisi siswa itu seperti apa begitu juga guru dan orang tua, itu adalah tiga unsur yang akan paling sibuk. Lalu ketersediaan transportasi juga harus dipikirkan.

“Kota Kupang jam 9 malam saja aktivitas sudah sepi, apalagi jam 5 pagi. Jadi menurut saya itu harus dipikirkan dari banyak hal, jangan kita pikir jam ini harus masuk tetapi kita juga harus pikirkan orang tua. Kalau belajar pukul 5 pagi seperti itu tentu matahari belum terbit kita juga harus pikirkan fasilitasnya seperti listrik apakah mendukung atau tidak, coba kita cek itu,” pintanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.