KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 15 Mei 2023
Pemerintah Kota Kupang untuk yang ke 4 kalinya berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT sejak tahun 2019 hingga 2022.
Opini WTP yang keempat kalinya diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H saat mengikuti acara penyerahannya pagi tadi, Senin (15/5) di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., Penjabat Walikota Kupang George M. Hadjoh, S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Saeketu Baitanu, dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang oleh Kepala BPK Perwakilan NTT dan diterima oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H bersama Christian S. Baitanu yang hadir mewakili DPRD Kota Kupang.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA dalam sambutannya mengatakan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Kupang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan interim dan terinci yang dilaksanakan pada Februari dan April 2023, “dengan demikian Pemerintah Kota Kupang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai tahun 2022,” kata Slamet.
Namun, lebih lanjut dikatakannya BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Kupang, hal-hal dimaksud dituang dalam Rekomendasi LHP yang perlu ditindaklanjuti segera, “berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan agar Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Kami harap Pemerintah Kota Kupang dapat menyelesaikannya, agar tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun yang akan datang,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.