Pemda TTS bersama UKSW dan Yayasan serta Gapoktan dan pihak pendukung lainnya akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan rancangan ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat setempat.
Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dengan penuh perhatian mencermati Rancangan Pengembangan Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Kami menyadari bahwa pengelolaan hutan produksi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga keseimbangan ekologi. Namun, dalam setiap upaya pengembangan kawasan hutan, perlu ada pendekatan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan kearifan lokal.” ungkap Prof. DR. Intiyas Utami Rektor UKSW

UKSW menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ini. Partisipasi aktif mereka tidak hanya akan memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil, tetapi juga akan membantu menjaga nilai-nilai budaya serta ekosistem yang ada.

“Kami juga mendorong agar kajian akademik dan riset ilmiah menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Dengan melibatkan perguruan tinggi, termasuk UKSW, dalam kajian dampak lingkungan dan sosial, kita dapat memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar berdampak positif bagi semua pihak.” ungkap Prof. Daniel Kameo

Oleh karena itu, UKSW siap berkontribusi dalam bentuk penelitian, advokasi kebijakan, serta pemberdayaan masyarakat guna memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan produksi di Kabupaten TTS dapat berjalan secara berkelanjutan, adil, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Demikian disampaikan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab akademik UKSW terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.