FAKTAHUKUMNTT.COM, SOE – Kepala Desa OP Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yakobus Nenabu, diduga kuat mengambil alih tugas KPPS di wilayahnya, merusak nilai demokrasi dengan memegang spidol dan menulis suara di TPS 1 Desa.

Anggota DPRD TTS, Melianus Bana, melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten TTS pada Kamis (29/2/2024).

Bana menegaskan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai dengan regulasi Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Ia mendesak aparat hukum untuk segera memproses Kepala Desa dan BPD Desa Op sesuai UU Pemilu.Pasal 280 ayat (2) dan (3) menegaskan larangan perangkat desa dalam kampanye pemilu, namun Kades Op terlibat langsung di Tempat Pemungutan Suara.

Bana mempertanyakan apakah ada bimbingan teknis yang kurang sehingga hal ini terjadi.

Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 494, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta.

Pasal 282 juga mencatat larangan pejabat negara membuat keputusan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, yang diduga dilanggar oleh Kepala Desa Op.

Tim media berusaha menghubungi Kades Op, namun tidak berhasil.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan apakah pelanggaran ini sudah direncanakan dari tingkat Kabupaten hingga desa, mengingat dampak merugikan demokrasi dan potensi sanksi pidana yang dihadapi Kepala Desa Op. (Rista).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.