“Apabila sudah tercatat di kementrian maka langsung secara otomatis dilindungi hak kepemilikan. Oleh karena itu Dinas Perindagkop harus melakukan inventarisir semua kekayaan intelektualnya untuk didaftarkan ke kementrian untuk dilindungi sehingga tidak dieksploitasi,” tambahnya

Kegiatan tersebut juga dilakukan demi mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual milik lokal.

Ia mengatakan bahwa jika pelaku usaha, UMKM dan masyarakat melakukannya maka akan ada dampao baik terhadap usahanya karena keuntungan tergantung pada MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis).

Marciana mengatakan bahwa kedepannya Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT bersama Institut Pendidikan SoE akan menandatangani Perjanjian Kerja sama untuk membuka posko pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.