Soe, faktahukumntt.com – Edukasi pencegahan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta agar tidak melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Disampaikan dalam kegiatan tersebut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (12/11/2024) di Aula Institut Pendidikan SoE.
Marciana D. Jone mengatakan bahwa Maraknya pelanggaran hak cipta, sertifikat merek juga merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran.
“Perlu diketahui ada beberapa contoh kekayaan intelektual diantaranya Hak Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang,” ungkapnya
Rektor Institut Pendidikan Soe Arit J. Bilik dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan di kampus IPS SoE.
Kepala Kanwil Kemenkumham Marciana Dominika Jone memberi gambaran umum saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tugas fungsi dalam hal hukum dan hak asasi di wilayah kerjanya.
Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melakukan pendampingan untuk Pemerintah Daerah dan DPRD di 22 Kabupaten/Kota se NTT untuk harmonisasi aturan di tingkat daerah dan juga melakukan sosialisasi dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha dan UMKM.
“Kekayaan komunal di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan belum dilakukan perlindungan kekayaan intelektualnya. Misalnya jeruk soe, tenun ikat harus didaftarkan melalui lembaga berbadan hukum sehingga mendapat hak paten untuk kebaikan masyarakat,” ungkapnya
Jika ada kasus plagiarisme yang terjadi di TTS maka Pemerintah Daerah diberikan ruang untuk mengajukan pembatal hak paten.
“Apabila sudah tercatat di kementrian maka langsung secara otomatis dilindungi hak kepemilikan. Oleh karena itu Dinas Perindagkop harus melakukan inventarisir semua kekayaan intelektualnya untuk didaftarkan ke kementrian untuk dilindungi sehingga tidak dieksploitasi,” tambahnya
Kegiatan tersebut juga dilakukan demi mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual milik lokal.
Ia mengatakan bahwa jika pelaku usaha, UMKM dan masyarakat melakukannya maka akan ada dampao baik terhadap usahanya karena keuntungan tergantung pada MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis).
Marciana mengatakan bahwa kedepannya Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT bersama Institut Pendidikan SoE akan menandatangani Perjanjian Kerja sama untuk membuka posko pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Universitas yang sudah bekerja sama dengan kemenkumham yakni Undana, Politeknik Negeri, dan Politani, sehingga diharapkan jika dapat IPS juga melakukannya,” papar Marciana.
Ia berpesan agar sebelum mendaftarkan Haknya pelaku usaha dan UMKM wajib mempersiapkan tahapan – tahapan yaitu pembuatan video produk, dan menceritakan produk tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.