Kepada media ini, (26/07/2024) Inyo Faot yang mewakili keluarga korban menyampaikan kekesalannya.

“Saya mewakili keluarga merasa penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya

Inyo mengatakan bahwa pihak keluarga sudah melakukan upaya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut sejak awal kejadian namun tidak juga digubris oleh penyidik polres TTS.

“kami sangat sesalkan sikap penyidik dalam menangani kasus ini. Kami keluarga dirugikan secara moril maupun hukum,” tambahnya

Padahal, sambungnya dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.