Soe, FK – Penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di desa Eno Napi Kecamatan KiE oleh pihak Polres TTS atas Laporan Polisi nomor : LP/B/160/VI/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT dinilai lamban.

Laporan yang sudah dibuat pada tanggal 5 Juni 2024 sampai saat ini belum juga mengalami peningkatan status.

Keluarga korban sesalkan sikap Kepolisian yang tidak serius menanganinya.

Pasalnya Laporan Polisi yang dibuat sejak bulan juni namun sampai saat ini belum juga ditingkatkan statusnya oleh penyidik Polres TTS.

Kepada media ini, (26/07/2024) Inyo Faot yang mewakili keluarga korban menyampaikan kekesalannya.

“Saya mewakili keluarga merasa penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya

Inyo mengatakan bahwa pihak keluarga sudah melakukan upaya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut sejak awal kejadian namun tidak juga digubris oleh penyidik polres TTS.

“kami sangat sesalkan sikap penyidik dalam menangani kasus ini. Kami keluarga dirugikan secara moril maupun hukum,” tambahnya

Padahal, sambungnya dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.

Bentuk larangan termasuk tindak KDRT adalah:
• Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
• Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

“berdasarkan aturan tersebut dan jika ada kasus lalu tidak ditangani dengan baik oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kami keberatan karena korban yang adalah saudara saya mengalami gangguan psikis,” tambahnya

Pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim harus segera melakukan penanganan dengan baik.

Kasat Reskrim Polres TTS dihubungi media ini melalui sambungan whatsapp untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus namun tidak ada respon.

Sampai berita ini dipublikasikan Kasat Reskrim Polres TTS tidak memberi tanggapan terkait penanganan kasus tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.