Soe, Faktahukumntt.com – 24 Mei 2023

Mika Konay warga RT.003 RW.002, Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) tega menganiaya anak kandung katakan saja Bunga nama samaran bocah 11 tahun hingga berlumuran darah dan tak berdaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (19/05/2023) sekitar pukul 22 : 00 Wita waktu setempat

Hal tersebut disampaikan kepala unit pelayanan teknis daerah ( UPTD ) Perlindungan Perempuan dan anak ( PPA ) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sesdiyola Kefi kepada media ini di ruang kerjanya. Senin ( 22/05/2023 )

Sesdiyola menjelaskan kronologis kejadian; bahwa Korban katakan saja nama samaran bunga berumur 11 Tahun dan tidak bersekolah, bapak kandung korban bernama Mika Konay dan Mama kandung bernama Mince TafuiPada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 22:30 wita waktu setempat dirumah pelaku beralamat di RT.003 RW.002, Desa Tobu, Kecamatan Tobu, pelaku bernama Mika Konay ayah kandung korban pulang dalam kondisi mabuk ( miras) dan korban langsung di aniaya lantaran korban bangun terlambat dan terkesan kurang mengindahkan perintah pelaku saat itu, pelaku panggil bunga untuk ambilkan sesuatu dalam bahasa dawan ( Om mait kau i ), pelaku dalam keadaan emosi pukul korban sampai tak berdaya

Lanjut Sesdiyola menuturkan bahwa pelaku pukul korban pakai tangan dibagian muka kemudian lanjut pukul korban pakai rantai anjing dan besi baton sebanyak kurang lebih 5 kali dibagian kepala dan bagian belakang hingga berlumuran darah dan tak berdaya

” dia pukul pakai tangan dibagian muka dan berlanjut dibagian kepala sebanyak lima kali pakai besi baton, ini anak (korban) tahan pakai tangan hingga tangannya bengkak, dia (pelaku) tidak puas lagi dia pukul lagi di belakang pakai rantai anjing”, tutur Sesdiyola

Lanjut Sesdiyola bahwa pada saat kejadian dengan tengah malam, korban yang tinggal bersama dengan saudara sepupu angkat bernama Oja Riyanti Baun (12) kini duduk dibangku kelas 5 SD namun saat itu saksi Oja Riyanti panik dan dia masuk kembali didalam kamar langsung tidur jadi tidak ada orang tolong dia (korban) dan pas pelaku pergi buang air kecil di belakang rumah bulat langsung korban melarikan diri ketetangga dengan jarak kurang lebih setengah kilo dan mengamankan diri malam itu,” katanya

Lanjut ditambahkan Sesdiyola bahwa keesokan harinya tetangga arahkankan dia (korban) pergi kerumah paman korban bernama Metu Tolla dan setibanya dirumah Metu Tolla korban menceritakan bahwa korban dianiaya oleh ayah kandungnya Mika Konay dengan cara dipukul dan ditendang hingga korban terjatuh dan berguling beberapa kali, tak puas dengan memukul dan menendang pelaku kemudian mengambil rantai besi pengikat anjing dan besi beton lalu menyiksa korban hingga korban berlumuran darah.

Tak puas dengan kondisi korban berlumuran darah, langsung Paman korban Metu Tolla mengarahkan korban menumpang ojek tanpa ada pendampingan dari siapapun dan melaporkan peristiwa naas tersebut ke Mapolsek Mollo Utara pada Sabtu (20/05/2023) sekira pukul 09:30 Wita dan tindakan dari Kanit Reskrim Bripka Andri Taek menerima laporan kemudian langsung membawa korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk penanganan medis awal ” tutur Sesdiyola”

Tindakan selanjutnya Kanit Reskrim Bripka Andri Taek menghubungi Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan( TTS ) untuk korban didampingi dan dirujuk ke RSUD SoE untuk perawatan sebab korban tidak memiliki identitas yang jelas, selanjutnya dirinya selaku kepala UPTD – PPA Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) bertindak dan atas nama korban sebagai pelapor ” Tandas Sesdiyola”

Untuk diketahui, korban dititipkan dirumah aman Dinas P3A Kabupaten TTS dan sementara Psikolog melakukan konseling terhadap korban sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat. Reskrim Polres Timor Tengah Selatan ” jelas Sesdiyola

Lanjut Sesdiyola menjelaskan bahwa sejak bulan Januari hingga bulan Mei Tahun 2023 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur sudah mencapai 51 kasus

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.