Ditambahkan Advokat Nikson bahwa pentingnya penyuluhan hukum atau sosialisasi KUHP baru untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU No.1 Tahun 2023 yang telah mengubah beberapa pasal dalam KUHP yang berlaku selama ini, menjadi KUHP baru
Kepala desa Sopo Marten Jabi dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyambut baik program Kemenkumham RI dan menyampaikan terima kasih kepada Posbakumadin Soe yang memilih desa Sopo sebagai desa sadar hukum sebab program tersebut dirasa sinkron dengan program desa Sopo yang mendeklrasikan diri sebagai desa layak anak belum lama ini, Lanjut Kades Jabi menghimbau kepada peserta penyuluh yang hadir untuk bertindak sebagai informan dan sebarluaskan informasi tentang materi sosialisasi penyuluhan hukum tentang KUHP baru sehingga masyarakat terus memahami hukum
Pantauan Media ini, pemateri Advokat Ampera Seke Selan dan Advokat Yanto Bana, S.H secara bergantian dalam paparan materinya dihadapan peserta penyuluh mengatakan reformasi RUU KUHP menjadi KUHP pasca diundangkan, sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara karena hukum mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Hukum mengatur apa yang dilarang, apa yang diperbolehkan dan apa yang diperintahkan
Tiga pilar pembaruan hukum pidana antara lain; tindak pidana (actus reus), pertanggung jawaban pidana (means rea), pidana dan pemidanaan
Adapun tujuan hukum pemidanaan nasional antara lain untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.” Ujar advokat Bana
Dikatakan bahwa terdapat fiksi hukum yang menganggap semua orang tahu hukum sebagaimana adagium hukum “presumptio iures de iure” artinya asas ini mengganggap semua orang tahu hukum, ketidaktahuan hukum tidak akan dimaafkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.