Soe, Faktahukumntt.com – 6 Agustus 2023
Dalam rangka memperingati hari lahir Kementerian Jukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumjl – RI) ke -78, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) SoE kembali menggelar sosialisasi dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa Sopo tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru
Demikian sambutan Ketua Pos Bakumadin SoE, Nikolaus Toislaka, S.H dalam acara sosialisasi KUHP baru yang digelar di aula kantor desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sabtu, (05/08/2023)
Didampingi advokat Senior Ampera Seke Selan, S.H dan Advokat Yanto Bana, S.H mengatakan kegiatan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) dimulai sejak tanggal 02 Agustus 2023. Pihaknya memilih desa Sopo sebagai salah satu desa sadar hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Lanjut Toislaka menjelaskan bahwa Pos Bakumadin Soe merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kemenkumham RI yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai perpanjangan tangan dari BPHN
Ditambahkan Advokat Nikson bahwa pentingnya penyuluhan hukum atau sosialisasi KUHP baru untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU No.1 Tahun 2023 yang telah mengubah beberapa pasal dalam KUHP yang berlaku selama ini, menjadi KUHP baru
Kepala desa Sopo Marten Jabi dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyambut baik program Kemenkumham RI dan menyampaikan terima kasih kepada Posbakumadin Soe yang memilih desa Sopo sebagai desa sadar hukum sebab program tersebut dirasa sinkron dengan program desa Sopo yang mendeklrasikan diri sebagai desa layak anak belum lama ini, Lanjut Kades Jabi menghimbau kepada peserta penyuluh yang hadir untuk bertindak sebagai informan dan sebarluaskan informasi tentang materi sosialisasi penyuluhan hukum tentang KUHP baru sehingga masyarakat terus memahami hukum
Pantauan Media ini, pemateri Advokat Ampera Seke Selan dan Advokat Yanto Bana, S.H secara bergantian dalam paparan materinya dihadapan peserta penyuluh mengatakan reformasi RUU KUHP menjadi KUHP pasca diundangkan, sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara karena hukum mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Hukum mengatur apa yang dilarang, apa yang diperbolehkan dan apa yang diperintahkan
Tiga pilar pembaruan hukum pidana antara lain; tindak pidana (actus reus), pertanggung jawaban pidana (means rea), pidana dan pemidanaan
Adapun tujuan hukum pemidanaan nasional antara lain untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.” Ujar advokat Bana
Dikatakan bahwa terdapat fiksi hukum yang menganggap semua orang tahu hukum sebagaimana adagium hukum “presumptio iures de iure” artinya asas ini mengganggap semua orang tahu hukum, ketidaktahuan hukum tidak akan dimaafkan
Advokat Senior Ampera Seke Selan mengatakan Kegiatan yang diselenggarakan organisasi bantuan hukum (OBH) Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Soe merupakan wujud nyata, peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (Tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negeri dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembaruan KUHP yang berorientasi pada nilai – nilai pancasila
Lanjut Advokat Ampera Seke Selan mengatakan pembaruan KUHP Nasional sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP (Dekolonialisasi); pendemokrasian rumusan tindak pidana dalam rumusan KUHP sesuai konstitusi ( pasal 28 J UUD 1945 ) dan pertimbangan hukum dari putusan MK; penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana diluar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi (terbuka – terbatas)
Dia mengatakan bahwa dalam pembaruan KUHP baru tersebut tertuang 5 (lima) misi yakni dekolonialisasi, demokratisi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi sebab substansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan melainkan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Lanjut dijelaskan bahwa keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan pelaku sedangkan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban sedangkan keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku
Diketahui Kegiatan yang bertemakan “ARAH BARU PIDANA INDONESIA ( UU.NOMOR 1 TAHUN 2023 )” terselenggara di desa sopo selama 1 ( satu ) hari dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.