Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTS, Lefinus Asbanu mengatakan, ancaman terhadap Jurnalis sudah tahap membahayakan bagi kebebasan pers di TTS.
“Ini tidak boleh dianggap sepele soal ancaman. Pemerintah TTS harus melihat masalah ini, ada oknum ASN yang menghambat tugas jurnalis, karena itu tidak dibenarkan sikap arogan seperti itu. kehadiran jurnalis guna mengontrol serta mampu untuk menyuarakan kaum-kaum yang tak mampu bersuara agar ada keadilan, maka kita harus saling menghargai.” ujarnya.
Dirinya juga sesalkan bahwa kehadiran Jurnalis disana itu sudah cukup membantu Pemerintah dan masyarakat mengawal Proses Pembayaran Ganti Untung Tahap 5 Bandungan Temef.
“Saya meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan segera menindak tegas oknum Pegawai PRKP TTS yang melakukan ancaman terhadap Jurnalis.”Tegasnya.
Seperti diberitakan Jecky Tefnay, reporter media online MitaraPolisi.com mengaku mendapat perlakuan tidak nyaman dari salah seorang oknum Pegawai PRKP TTS Dhelson Ataupah Jumat (2/8/2024) di kantor Camat Polen.
Kejadian bermula saat saya mau mangambil Gambar Di dalam Ruangan meminta ijin ke salah satu Pegawai Yang menghalangi,
“kaka ijin saya mau ambil Gambar, saya wartawan, kk bisa pindah?,” katanya
Ada salah satu Pegawai PRKP TTS Dhelson Ataupah mungkin merasa teman di suruh tanpa asalan yang Jelas Secara Spontan dengan Nada kasar Mengatakan:
“Ini Saya punya kawan ,Tidak bisa, datang sini untuk apa,Tidak usah suru dan ribut – Ribut disini.”
Di Saat yang sama saya kembali menanyakan alasan apa oknum pegawai Dinas PRKP TTS Memarahi saya,
” Kenapa Marah -marah Pak,saya ini wartawan,saya sudah minta ijin baik -baik”
Tanpa berpikir panjang oknum Pegawai Dinas PRKP TTS Dengan Nada kasar
“Ko lu (kamu) ijin apa,ko lu (kamu) Pers ko kenapa”
Adu mulut Pun terjadi selama 15 menit,disaksikan masyrakat Penerima Ganti Untung Tahap 5 Bendungan Temef,jelas Jecky Tefnai menceritakan Kejadian yang di alaminya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.