MALAKA, FaktahukumNTT.com – 08 Agustus 2023
Pengerjaan rehab rumah bantuan bencana seroja di Dusun Klisuklor, Desa Alkani menyisakan ceritera pilu. Kontraktor hanya mengerjakan pengecatan pada rumah milik penerima manfaat yang sudah selesai dikerjakan penerima sebelum adanya bantuan rehab rumah tersebut.
Hal ini dikatakan Maria Lidia Luruk, penerima manfaat rehab ringan, ketika ditemui tim wartawan di kediamannya di Laensukaer, Dusun Klisuk Lor, Kabupaten Malaka, Selasa (08/08/2023).
Kepada tim wartawan Lidia mengatakan, rumah miliknya sudah jadi dikerjakan sebelum adanya bantuan rehab pasca bencana seroja. Karena itu, kontraktor yang datang hanya melakukan pengecatan saja.
Ditanya, apakah ada kesepakatan antara dirinya dengan kontraktor, misalnya untuk mengganti bahan dan ongkos pekerjaan, Lidia mengaku tidak ada kesepakatan apa-apa.
Selain Lidia, Alfons Klau juga mengalami hal yang nyaris mirip. Warga penerima manfaat rehab ringan ini mengaku diberikan uang sejumlah 1 juta rupiah oleh kontraktor untuk mengerjakan plafon rumah bagian depan dengan ukuran sekitar 3,5×5 Meter.
Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli 6 lembar tripleks tebal 3 mili dan kayu. Plafon tersebut terpasang.
Kemudian, kontraktor menambahkan cat warna orange pada cat hijau yang sudah ada sebelum adanya bantuan rehab rumah tersebut.
Menurut Alfons, dirinya dijanjikan uang 7 juta rupiah untuk pekerjaan plafon. Namun baru diberikan 1 juta rupiah. Sisa uang sebesar 6 juta rupiah, sesuai perjanjian, kata Alfons, belum diberikan hingga saat ini.
Tak jauh dari rumah milik Alfons, tim wartawan kemudian diajak Yoseph ke rumah milik Herkulana Telik Klau. Pemilik rumah tidak berada di tempat. Informasi yang diperoleh dari Alfons Klau dan isterinya, pemilik rumah merantau ke luar daerah tetapi kunci rumah dititipkan pada Yoseph dan keluarga.
Menurut Alfons, pekerjaan yang dilakukan kontraktor di rumah tersebut hanyalah pemasangan 1 daun jendela terbuat dari tripleks. Selain itu, hanya penambahan cat orange pada dinding rumah utama yang sebelumnya sudah dicat hijau, serta cat hijau dan orange pada dinding dapur.
Di rumah milik Heliberta Hoar dan suaminya, Yakobus Bau pun tim wartawan tidak mendapati tuan rumah. Salah satu kerabat pemilik rumah bernama Nikolas Seran Nahak diperoleh informasi bahwa pemilik rumah sedang merantau ke luar daerah.
Menurut Nikolas yang dititipi rumah tersebut, pekerjaan rehab ringan pada rumah tersebut hanya berupa tambalan pada coran lantai yang berlubang, kemudian plester tipis menutupi tembok setengah yang bermotif batu kali. Kemudian, kontraktor menambahkan cat pada dinding rumah setengah tembok tersebut.
Di rumah milik almarhum Maria Magdalena Luruk, yang saat ini dihuni anaknya, Nikolas Seran Nahak. Pekerjaan rehab ringan yang dilakukan kontraktor di rumah setengah tembok berukuran 7×8 Meter tersebut berupa pemasangan keramik pada ruang tamu, Plester Kasar (tanpa acian) pada dinding setengah tembok plus pengecatan keliling bagian luar dan ruang tamu.
Untuk ini, Nikolas mengaku, kontraktor mendroping bahan berupa 1 ret pasir, 6 sak semen dan 10 dus keramik.
Pada rumah milik Amandus Bria, tim mendapat informasi dari pemilik rumah bahwa kontraktor mengerjakan plester dinding bagian luar dan dalam pada rumah berukuran 6X9 Meter tersebut, plus cat pada bagian yang diplester. Terdapat 2 kamar tidak diplester.
Pada rumah Albertus Klau, pemilik rumah mengaku, kontraktor mengganti seng atap sebanyak 54 lembar 2 batang kayu regel dinding, plus cat dinding.
Selain itu, kontraktor mendroping 50 buah batako dan 5 sag semen untuk pemilik rumah mengerjakan wc. Pekerjaan ini dilakukan sendiri oleh pemilik rumah.
Kepada penerima manfaat atas nama Edmundus Bria Seran (pengakuan Edmundus), kontraktor mendroping bahan berupa 12 dus keramik, 2 ret batu kali dan 1 ret pasir.
Sedangkan pekerjaan yang dilakukan adalah pemasangan keramik pada ruang tamu sekitar 3X4 Meter plus cat dinding. Kemudian, dikerjakan semacam fondasi untuk penahan air dengan ukuran tinnggi sekitar 40 Cm dan panjang sekitar 20 Meter.
Pekerjaan rehab rumah lainnya adalah milik Kristina Abuk. Namun, ketika tim wartawan ke lokasi, pemilik rumah tidak berada di tempat sehingga tidak banyak informasi yang diperoleh. Namun, dari warga sekitar diperoleh informasi, kemungkinan pekerjaan yanh dilakukan adalah pemasangan dinding tembok rumah.
Konsultan Pengawas, Putut Kurdo Nugroho, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa sore (08/08) terkait hal ini mengaku pekerjaan rehab ringan 9 unit rumah di Desa Alkani sudah diserahterimakan (PHO).
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan telah selesai.
Ditanya terkait fakta adanya keluhan penerima manfaat soal realisasi pekerjaan yang hanya sebatas cat tembok saja, Putut menjelaskan, ketika stafnya melakukan opname lapangan, penerima manfaat mengakui item pekerjaan yang dikerjakan sesuai yang tertera pada berita acara dan menandatangani berita acara tersebut.
Namun demikian, ketika diminta untuk menunjukkan berita acara, Putut berdalih jika berita acara masih di tangan kontraktor pelaksana, Edi Bere.
Edi Bere, kontraktor rehab ringan 9 unit rumah di Dusun Klisuklor tersebut, ditemui wartawan di kediamannya di Kamanasa, Selasa malam (08/08) mengaku, pekerjaannya telah rampung dan dilakukan serah terima pada 04 Oktober 2022.
Ditanya soal item pekerjaan yang dikerjakan dirumah milik Maria Lidia, Alfons Klau, dan lain-lain, Edi menjelaskan, pihaknya mengerjakan plester dinding tembok dan pengecatan.
Namun, ketika ditanya tentang berita acara serah terima untuk dilihat item pekerjaan, Edi Bere hanya bisa menunjukkan dokumen milik penerima atas nama Nikolas Seran Nahak. Menariknya, dokumen tersebut belum ditandatangani penerima manfaat dan PPK.
Terkait ini, Edi menjelaskan bahwa penerima manfaat menolak untuk menandatangani berita acara karena tidak setuju dengan harga satuan item pengerjaan keramik yang termuat di dalam berita acara.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana bisa ada pencairan anggaran, sedangkan penerima manfaat selaku pemilik rekening tidak membubuhi tandatangan?
Hal menarik lain, ketika ditanya soal dokumen serah terima pekerjaan 8 unit rumah lain, Edi Bere tidak bisa menunjukkan. Dirinya berkilah, dirinya hanya menyimpan satu dokumen itu. Kok bisa? Dirinya berjanji akan memintanya ke beberapa nama yang ia sebutkan.
Ketika ditanya wartawan soal keluhan penerima manfaat bahwa item yang dikerjakan hanya pengecatan, juga keluhan lain, misalnya janji memberikan uang kepada penerima manfaat, Edi Bere mengaku mendengar keluhan tersebut. Dirinya mengakui, jika pekerjaan rehab rumah di Alkani dipercayakannya kepada AK untuk diurus.
Karena itu, kata Edi, dirinya belum tahu pasti apakah ada perjanjian tertentu antara AK yang mengurus pekerjaan dengan penerima manfaat. Walau demikian, Edi berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada AK dan akan menyampaikan hasilnya kepada wartawan.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Seran, ketika ditanya soal adanya fakta realisasi pekerjaan sebatas pengecatan, sehingga muncul candaan bahwa harga cat termahal di Indonesia ada di Malaka yakani 10 Juta Rupiah, Gabriel menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek dan meminta kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya.
“Terkait pekerjaan yang kurang, kami minta namanya supaya kami cross check di lapangan, untuk nanti kami panggil rekanan yang bersangkutan, supaya menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gabriel di Motaulun, Rabu (02/08/2023, saat kunjungan Bupati Malaka ke lokasi pembangun rumah bantuan seroja yang belum berfondasi.(Fh/Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.