KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 November 2023

Relawan Teman Jeriko mengungkapkan keprihatinan mereka terkait perkembangan laporan polisi yang dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022, Jefirstson Riwu Kore, dengan nomor LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015.

Laporan ini mencakup tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media atau surat kabar atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami. Pada tanggal 8 September 2023, Relawan Teman Jeriko bertemu dengan Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, untuk menanyakan sejauh mana proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah berjalan selama delapan tahun tersebut.

Pada 29 September 2023, mereka kembali berusaha untuk mendapatkan tindaklanjut dari pertemuan dengan Kapolres Kupang Kota dan mengawal kasus pencemaran nama baik yang dialami Wali Kota Kupang periode 2017-2022, Jefirstson Riwu Kore.

Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo, menjelaskan bahwa sejak pertemuan pertama dengan Kapolres Kupang Kota, mereka belum menerima pemberitahuan sejauh mana perkembangan penyidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Welly M. Dimoe Djami sebagai terlapor dan Jefirstson Riwu Kore sebagai pelapor.

Yan Piter Lilo menyatakan, “Kami relawan Teman Jeriko ingin mengetahui apakah penyidik telah memulai penyelidikan ini, apakah kami akan dimintai keterangan, atau apakah pihak terlapor juga telah dimintai keterangan oleh polisi. Kami telah mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp dua kali dan juga telah mengunjungi Mapolres pada 29 September 2023.

“Untuk mendapatkan kepastian terkait perkembangan kasus ini, Relawan Teman Jeriko berencana untuk mengunjungi Polresta Kupang Kota pada tanggal 9 November 2023. Mereka berharap dapat menerima penjelasan dan keterangan yang lengkap terkait kasus tersebut.

Relawan Teman Jeriko juga menegaskan niat mereka untuk melaporkan kembali Welly M. Dimoe Djami dalam perkara pencemaran nama baik, terkait dengan laporan pasal sumpah palsu terhadap Jefirstson Riwu Kore yang ternyata tidak terbukti.Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.