Jakarta, faktahukumntt.com – 29 Januari 2021

H. Bustan Pinrang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM) memuji dan mendukung langkah-langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang peduli pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama agar dapat bertahan di tengah pandemi corona atau wabah covid-19.

Kata Bustan sapaan akrabnya, langkah taktis pemberikan stimulus ekonomi dari pemerintah, tentu sangat diharapkan UMKM yang terdampak. Dimana agar bisa bangkit dan bertahan di tengah himpitan penurunan omset.

“Dengan adanya lima skema strategi besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi UMKM, saya yakin ekonomi Indonesia akan bangkit kembali. Presiden Jokowi memiliki komitmen membangun Indonesia dengan Visi-nya SDM Unggul Indonesia Maju,” ujar H. Bustan saat dihubungi, Jumat (29/01/2021)

Kata pengusaha dan pelaku UMKM dan Koperasi ini, pertama dalam program pemulihan dan stabilitas ekonomi, pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan rentan harus dipastikan menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Dimana ini penting untuk menutupi menurunnya penghasilan dan mengurasi beban yang ditanggung pelaku UMKM.

“Pemerintah akan memperkuat progaram PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT Desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja. Hal ini sebagaimana diucapkan Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi, Rabu (29/4/2020) lalu,” terangnya.

H. Bustan melanjutkan yang kedua, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Terus yang ketiga, pemerintah telah memberi stimulus berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM dengan berbagai program.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.