Oleh :
Ricky Ekaputra Foeh, M.M.
Koordinator Program Studi & Staf Pengajar
Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Nusa Cendana (UNDANA)
Ricky Ekaputra Foeh, M.M., adalah seorang akademisi yang berperan sebagai Koordinator Program Studi dan Staf Pengajar di Program Studi Administrasi Bisnis, FISIP UNDANA. Dengan latar belakang di bidang Manajemen dan Administrasi Bisnis, beliau memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan akademik.
Sebagai bagian dari Universitas Nusa Cendana, beliau turut aktif dalam penelitian, pengajaran, serta pengembangan strategi bisnis dan administrasi yang relevan dengan tantangan dunia industri saat ini.
Opini
Peluncuran Danantara, sovereign wealth fund (SWF) senilai $20 miliar, adalah langkah ambisius pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengelola aset negara secara lebih efisien. Dengan target investasi di infrastruktur, energi terbarukan, manufaktur, dan kecerdasan buatan, Danantara berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi, tata kelola, dan efektivitas eksekusi.
Dampak Positif yang Diharapkan:
Peningkatan Investasi: Dana besar ini dapat menarik investor asing dan mempercepat pembangunan proyek strategis.
Pengelolaan Aset Lebih Optimal: Dengan struktur yang lebih modern, aset negara dapat dikelola lebih profesional.
Penciptaan Lapangan Kerja: Sektor manufaktur dan infrastruktur yang didanai bisa membuka banyak peluang kerja.
Ancaman yang Harus Diwaspadai:
Risiko Korupsi: Jika tidak dikelola dengan transparan, Danantara bisa menjadi “ladang bancakan” kepentingan tertentu.
Intervensi Politik: Tanpa independensi yang jelas, SWF ini bisa diarahkan untuk kepentingan politik alih-alih ekonomi.
Efektivitas Implementasi: Sejarah pengelolaan dana besar di Indonesia menunjukkan tantangan birokrasi yang bisa menghambat eksekusi proyek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.