Oleh :
Ricky Ekaputra Foeh, M.M.
Koordinator Program Studi & Staf Pengajar
Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Nusa Cendana (UNDANA)
Ricky Ekaputra Foeh, M.M., adalah seorang akademisi yang berperan sebagai Koordinator Program Studi dan Staf Pengajar di Program Studi Administrasi Bisnis, FISIP UNDANA. Dengan latar belakang di bidang Manajemen dan Administrasi Bisnis, beliau memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan akademik.
Sebagai bagian dari Universitas Nusa Cendana, beliau turut aktif dalam penelitian, pengajaran, serta pengembangan strategi bisnis dan administrasi yang relevan dengan tantangan dunia industri saat ini.
OPINI
Program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan oleh Prabowo memiliki tujuan besar untuk memutus ketergantungan petani dan masyarakat desa pada tengkulak serta rentenir. Ini menunjukkan niat baik dan keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan, karena:
1. Memberikan Akses Langsung ke Pasar
Dengan koperasi sebagai pusat distribusi, petani tidak perlu menjual hasil panennya ke tengkulak dengan harga murah.
Koperasi bisa menjalin kerja sama dengan pasar modern, e-commerce, atau industri pengolahan hasil tani.
2. Menyediakan Modal dengan Bunga Rendah
Banyak petani terjebak pinjaman dari tengkulak atau rentenir karena sulit mengakses modal.
Koperasi bisa menjadi solusi pinjaman dengan bunga rendah dan lebih adil.
3. Membangun Ekosistem Pertanian yang Lebih Adil
Selain modal, koperasi bisa menyediakan pupuk, benih, dan alat pertanian dengan harga wajar.
Ini bisa mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak yang sering memonopoli distribusi barang pertanian.
Apa yang Harus Dilakukan Agar Program Ini Berhasil?
1. Pemerintah Harus Konsisten dan Berkelanjutan
Banyak program koperasi gagal karena kurang pengawasan. Harus ada sistem monitoring yang kuat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.