5. Menurut Widjaja : Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.

6. Menurut Mahwood : Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan dan ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah.

7. Menurut Hoesein : Otonomi daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat.

Mengacu pada pendapat tersebut , saya pun berpendapat bahwa ada beberapa isu strategis yang seyogyanya dilihat secara implisit untuk dilaksanakan diantaranya :

1. Peningkatan kesejahteraan ekonomi : Pemerintah mempersiapkan masyarakatnya untuk mampu menghadapi tantangan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembanguna ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan sektor UMKM.

2. Pembenahan infrastruktur yang tertinggal : Mengatasi kekurangan infrastruktur dasar seperti jaringan jalan, air bersih, dan listrik yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan akses masyarakat terhadap layanan penting.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.