Oleh :
Mathias J. Rupidara, S.Pd.,M.A.
Pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang sesungguhnya adalah untuk mencapai kehidupan yang berkeadilan. Pasca pemberlakuan aturan tentang desentralisasi yang diatur dalam undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, pemerintah daerah dalam hal ini diberi kewenangan lebih untuk melaksanakan nawa cita dalam lingkup kecil di daerah.
Pentingnya peran tersebut harus disandingkan dengan program kerja yang terukur dari segi efisiensi dan efektifitas sehingga mampu menjawab persoalan pembangunan itu sendiri.
Para ahli berpendapat tentang otonomi daerah sebagai berikut :
1. Menurut F Sugeng Istianto : Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
2. Menurut Ateng Syarifuddin : Otonomi daerah bermakna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan
3. Menurut Syarif Saleh : Otonomi daerah merupakan suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
4. Menurut Kansil : Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku.
5. Menurut Widjaja : Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.
6. Menurut Mahwood : Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan dan ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah.
7. Menurut Hoesein : Otonomi daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat.
Mengacu pada pendapat tersebut , saya pun berpendapat bahwa ada beberapa isu strategis yang seyogyanya dilihat secara implisit untuk dilaksanakan diantaranya :
1. Peningkatan kesejahteraan ekonomi : Pemerintah mempersiapkan masyarakatnya untuk mampu menghadapi tantangan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembanguna ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan sektor UMKM.
2. Pembenahan infrastruktur yang tertinggal : Mengatasi kekurangan infrastruktur dasar seperti jaringan jalan, air bersih, dan listrik yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan akses masyarakat terhadap layanan penting.
3. Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat : Memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan serta menghadapi tantangan seperti peningkatan penyakit menular, kesehatan ibu dan anak, kebutuhan akan fasilitas yang memadai
4. Pendidikan dan Keterampilan : Meningkatkan mutu pendidikan dan akses pendidikan yang merata, serta menghadapi tantangan seperti kesenjangan kualitas pendidikan antara perkotaan dan pedesaan, serta kebutuhan akan keterampilan untuk memenuhi tuntutan pasar kerja
5. Pengelolaan Lingkungan dan Bencana Alam : Menangani dampak perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor
6. Pemerataan Pembangunan dan Kesetaraan Gender : Memastikan bahwa pembangunan terjadi secara merata di seluruh wilayah dan mengurangi kesenjangan antara kelompok – kelompok masyarakat, serta mempromosikan kesetaraan gender dalam partisipasi dan akses terhadap sumber daya
7. Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Goog Governance) : Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas, pemerintahan dalam penyelenggaraan layanan publik serta pengelolaan sumber daya publik berbasis elektronik
8. Pemberdayaan Masyarakat dan Partisipasi Publik : Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan penfambilan keputusan, serta meningkatkan dan memperkuat kapasitas masyarakat dalammemgatasi masalah lokal
9. Pengembangan Wisata dan Industri Kreatif : Meningkatkan potensi pariwisata dan industri kreatif sebagai sumber pendapatan alternatid sebagai penggerak ekonomi lokal
10. Keamanan dan Ketertiban : Memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah termasuk penanggulangan tindak kriminalitas, konflik sosial dan radikalisme
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.