Soe, faktahukumntt.com – Pengembangan kepribadian anak dalam mengasah kemampuan diri untuk menjadi unggul perlu dilakukan sejak dini.
Begitu disampaikan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Operating Model Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) di aula Hotel Blessing (27/5/2024)
Kegiatan selama 2 hari tersebut dilangsungkan dan melibatkan 36 peserta yang merupakan anggota Forum Anak Desa dari 9 desa dampingan yakni Desa Kelle, Desa Kelle Tunan, Desa Kuanfatu, Desa Pene, Desa Neke, Desa Bone, Desa Sopo, Desa Nobi – nobi
Randy Tafuli sebagai Fasilitator Pelaksana kepada media mengatakan bahwa pelatihan publik speaking ini akan sangat berguna bagi anak – anak di masa yang akan datang
“ttujuan utama dari public speaking adalah untuk menyampaikan pesan dengan jelas, mempengaruhi pendapat dan sikap orang yang mendengar, serta menginspirasi atau menghibur orang yang mendengarkan,” katanya
Lebih dari itu lanjutnya, tujuan dari perlunya anak belajar public speaking adalah anak dapat mengatasi kecemasan dan meningkatkan rasa percaya diri dalam berbicara dan berpendapata di depan umum.
Olpy Kabnani sebagai narasumber juga mengatakan bahwa pelatihan ini dapat memampukan anak – anak apabila kelak menjadi pemimpin publik sudah memiliki kemampuan untuk berbicara di depan umum.
“Kemampuan ini juga memungkinkan anak untuk mengomunikasikan ide-ide dengan lebih persuasif, membangun hubungan yang lebih baik dengan orang lain, dan menjadi pemimpin yang efektif,” ungkap Kabnani
Ia, menambahkan bahwa selain itu, public speaking dapat membuka pintu kesempatan karir yang lebih luas dan memberikan pengaruh yang positif dalam berbagai aspek kehidupan dari anak ketika anak sudah menjadi dewasa dan mandiri serta masuk dalam dunia kerja
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.