Soe, faktahukumntt.com – Tahapan pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2024 – 2029 dilangsungkan hari ini (3/9/2024)

Salah satu kandidat Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Demokrat dan Perindo saat ini masih memiliki status Anggota DPRD Provinsi NTT terpilih periode 2024 – 2029 dan belum menyatakan pengunduran diri.

Hal tersebut menuai protes dari pemerhati sosial politik, pimpinan partai politik dan juga publik Timor Tengah Selatan.

Pihak Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan, kepada media ini Sekretaris DPC Partai Hanura Arifin Lette Betty mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Buce untuk mencalonkan diri.

“Sejak awal Hanura tidak setuju dengan pencalonan Edward M. Lioe sebagai Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan periode 2024 – 2029 karena Partai Hanura sangat menghargai dukungan suara masyarakat sebanyak 15.202 suara,” ungkapnya

Hal kedua lanjutnya, ialah sumpah jabatan sebagai anggota DPRD merupakan tanggung jawab moril kepada Tuhan dan masyarakat yang sifatnya sakral.

Merujuk pada regulasi yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf q mengatakan bahwa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.

Sehingga perlu dipertanyakan kepada pihak penyelenggara Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait hal tersebut.

“kita wajib mempertanyakan kondisi tersebut agar jelas kepada publik. Jangan sampai ada konspirasi di dalamnya,” tegasnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.