FHN, SoE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Mathias J. Rupidara, S.Pd.,MA menyatakan akan menindaklanjuti pernyataan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Fraksi NasDem inisial HB.
Ketua DPD NasDem TTS menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas dan marwah partai dengan memastikan setiap anggotanya mematuhi kode etik yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran BK DPRD dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan legislatif. Terkait dengan dugaan pelanggaran oleh anggota kami, DPD NasDem TTS akan melakukan investigasi internal untuk mendapatkan fakta yang jelas sebagai data pembanding,” ujar Ketua DPD NasDem TTS.
Beliau menambahkan bahwa partainya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan Partai NasDem. Oleh karena itu, proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan objektif,” tambahnya.
Sebelumnya, BK DPRD TTS mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Fraksi NasDem.
BK menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan etika bagi seluruh anggota dewan untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif.
DPD NasDem TTS berharap agar semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membuat spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami meminta masyarakat untuk memberikan waktu dan kepercayaan kepada kami dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutup Ketua DPD NasDem TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.