Soe, faktahukumntt.com – Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengukir raihan buruk terhadap penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2024 dan tercatat sebagai kabupaten yang menyumbang desa gagal salur dana desa tahun 2024 terbesar secara nasional. Tahun 2024 jumlah desa yang mengalami gagal salur dana desa berjumlah 41 desa, 15 di antaranya berasal dari Kabupaten TTS.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Partai NasDem Henderikus B. Babys mengkritisi capaian pemerintah daerah dalam mengontrol penyaluran dana desa yang sangat minim.
Ia berpendapat laksananya pengontrolan penyaluran dana ini harus berjalan dengan baik dan tidak ada kegagalan akibat kelalaian dan tidak professional dalam menjalankan tugas fungsi kerja dengan baik.
Pasalnya, Tahun Anggaran 2024 terdapat begitu banyak desa yang gagal menyalurkan dananya sehingga merugikan masyakarat.
“Kita terima kasih kepada pemerintah yang sudah membentuk tim untuk menangani, Kita berharap tim pemeriksa oleh kabupaten sudah harus menyampaikan kepada public, kalau gagal salur itu kesalahan terletak di siapa,” ungkapnyaHeba Babys menduga ada juga kesalahannya bisa berasal dari perangkat desa, karena hasil penelusurannya sebagai anggota DPRD Daerah Pemilihan 5 dari Partai NasDem, bahwa ada beberapa desa di daerah pemilihan yang sudah berulang kali melakukan hal yang sama.
“Saya minta agar punishment diberikan kepada para kepala desa dan perangkat desa apabila terdapat indikasi akibat kelalaian dari mereka,” tandasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.