Soe, Faktahukumntt.com – 27 Juni 2023
Realisasi bantuan benih ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kepada kelompok Tani Exodus Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 24 Juni 2023 sesuai pemberitaan media faktahukumntt.com, Sabtu, (26/06/2023) kembali diklarifikasi
Perihal klarifikasi disampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui bidang pelaksana, Buyung Salman kepada media ini sabtu sekitar pukul 18.00 WITA
Berikut pernyataan klarifikasinya Dinas Kelautan dan Kerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Buyung Salman jabatan sebagai pelaksana di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU mengklarifikasi kekurangan benih ikan 700 (Tujuh ratus ekor) menjawab berita pertama yang ditayangkan media ini
Buyung menjelaskan bahwa pendistribusian benih ikan di beberapa kelompok tani di wilayah TTS merupakan hasil pokir anggota DPR – RI Edward Tannur
Lanjut dijelaskan Buyung, pendistribusian benih ikan dengan total jumlah 86.000 (delapan puluh enam ribu) ekor untuk dua titik antara lain: Titik I di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan dan Nunkolo sedangkan titik II di wilayah Kecamatan Amanuban Barat dan Kota Soe, dari semua kelompok penerima manfaat tidak ada yang komplain terkait dengan jumlah selain kelompok tani Exodus dan pihaknya sudah penuhi kekurangan
“Atas konfirmasi berita melalui pendeta Yeskial, tim kami sudah turun ke lapangan dan penuhi kekurangan yang ada di kelompok exodus dan pendistribusiannya di hari ini (sabtu/red),” jelas Buyung
Ditambahkan Buyung bahwa sebenarnya tidak ada masalah hanya karena terjadi mis komunikasi saja diantara tim dan pengurus kelompok
“Terkait ukuran minimum yang diberikan standar 5 cm sedangkan sortiran tidak dihitung, yang dimaksud dengan sortiran adalah ukuran 4 – 6 cm dan 5 – 7 cm bukan 4 x 6 cm dan 5 x 7 cm dan pihaknya menggunakan uji coba sampling sebanyak 8 (delapan) kali sebab jika dihitung manual akan berdampak pada keselamatan ikan dan terkait kekurangan tentu ada human error,” terangnya
Ketua kelompok Tani Exodus desa kesetnana, Olimpius Benu dan Soleman Knaufmone dengan didampingi penyuluh kementrian kelautan dan perikanan TTS Getruida Kause ketika ditemui wartawan di Kesetnana membenarkan hal tersebut
Getruida yang dalam pemberitaan terdahulu ditulis namanya Eda Kause mengatakan pihaknya dari penyuluh perikanan TTS hanya sebatas mendampingi Tim dari dinas kelautan dan perikan TTU bukan termasuk dalam tim disributor
“Kami hanya diminta untuk mendampingi bukan masuk dalam tim distributor, Tim distributor adalah dari dinas perikanan TTU,” ungkap Getruida
Terpisah, Koordinator penyuluh Kemetrian Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTS Yohanis Punuf menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil pokok – pokok pikiran (pokir) anggota DPRI – RI Edward Tannur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat reses dikelompok Tani Exodus kestnana disertai pengajuan proposal oleh Penyuluh kementrian Kelautan dan Perikanan Timor Tengah Selatan (TTS) dan pendistribusian bantuan oleh Tim Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sementara Penyuluh dari kementrian Kelautan dan Perikanan TTS hanya sebatas mendampingi saat pendistribusian sesuai komentarnya pemberitaan terdahulu
Anggota DPR-RI Edward Tanur belum membalas pesan WhadsApp yang dikirim wartawan madia ini sampai berita ini diturunkan
Penyerahan bantuan tersebut sesuai tahapan dinilai prematur sebab terjadi penandatangan berita acara sebelum pengecekan fisik sehingga terjadi perbedaan data dan fisik sesuai pemberitaan media ini terdahulu
Sebatas diketahui bahwa Korupsi adalah perilaku pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat kepadanya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka dari sudut pandang hukum yang secara garis besar mencakup unsur – unsur sebagai berikut : Perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana yang lain diantaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); Penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi PNS/penyelenggara Negara); menerima gratifikasi (bagi PNS / Penyelenggara Negara)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.