Jakarta, faktahukumntt.com – 28 Januari 2021
Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM) mendukung rencana DPR RI untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Hal ini disampaikan Gus Din atau Syafrudin Budiman SIP Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM saat dihubungi awak media, Kamis (28/01/2021) di Jakarta.
Menurutnya, Undang-UndangĀ Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu direncanakan untuk direvisi. UU tentang Parlementary Threshold (PT) ini, minimal ambang batas parlemen adalah 4 persen dan kemudian akan direvisi naik 5 persen.
Partai UKM katanya, memandang PT 5 persen masih wajar, sebab kenaikannya tidak signifikan. Bagaimanapun partai politik di era multi partai seperti saat ini, tidak menjadi masalah mendirikan partai politik, yang penting taat aturan.
“Sistem kita multi partai dan semua orang bisa mendirikan partai politik. Akan tetapi yang terpenting bisa lolos PT di era kompetisi demokrasi yang terbuka dan modern,” terang Gus Din yang Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya UWKS (UWKS).
Katanya, ketika ada suara terbuang percuma karena dianggap angka ambang batas terlalu tinggi, Partai UKM tidak mempermasalahkan. Dimana Partai UKM menginginkan ada proses demokrasi yang ketat dan kompetitif.
“Intinya bagaimana kita partai politik bisa menjadi, how to be good loser, how to be good winner (red-menjadi kalah dengan baik dan menang dengan baik),” tandas Gus Din.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.