FHN, SoE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 27 Februari 2025 di Hotel Timor Megah Soe.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, perwakilan  Partai Politik, Organisasi Masyarakat Sipil, dan stakeholder lainnya.

Ketua KPU TTS, Andhy Bresly A. Funu, S.H menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

“Kami KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan hari ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang muncul pada setiap tahapan Pilkada agar dapat menjadi bahan perbaikan di masa mendatang,” ujar Andhy.

Dalam diskusi ini, KPU TTS menerima berbagai masukan dari peserta yang hadir. Salah satunya disampaikan oleh Staf Administrasi Golkar TTS, Imelda Araujo, yang menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang kehilangan undangan pencoblosan.

“Saya sendiri menjumpai di Kota Soe, ada beberapa warga yang tidak dapat memilih karena kehilangan undangan mereka. Mereka sudah mencoba membawa KTP dan Kartu Keluarga ke TPS, tetapi tetap tidak diperbolehkan memilih. Sementara di daerah lain seperti Kesetnana, pemilih yang kehilangan undangan masih diberi kesempatan untuk memberikan hak suaranya,” ungkap Imelda.

Para peserta aktif memberikan masukan dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam merancang kebijakan pemilu mendatang.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta, salah satunya perwakilan organisasi masyarakat sipil yang menyatakan bahwa FGD semacam ini sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang inklusif dan transparan.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta perumusan rekomendasi bersama yang akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.