FK – Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai provinsi kepulauan yang kaya akan keragaman budaya dan adat istiadat. Salah satu unsur penting yang menggambarkan keragaman budaya NTT adalah arsitektur tradisionalnya.
Rumah adat yang tersebar di berbagai pelosok NTT bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga simbol dari nilai, keyakinan, dan cara hidup masyarakat setempat. Rumah adat ini memiliki makna filosofis yang sangat dalam, mencerminkan kearifan lokal dan merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat NTT.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh modernisasi, banyak rumah adat di NTT yang mulai tergerus dan kehilangan fungsinya. Kondisi ini memprihatinkan, karena selain sebagai tempat tinggal, rumah adat juga memegang peran penting dalam mempertahankan kebudayaan lokal.
Visi Revitalisasi oleh Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu
Dalam menghadapi tantangan ini, calon gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi bersama pasangannya, Adrianus Garu, memiliki visi besar untuk menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi daerah. Salah satu langkah strategis yang mereka tawarkan adalah revitalisasi rumah adat dan kampung adat yang tersebar di seluruh NTT. Simon Petrus Kamlasi menjelaskan bahwa revitalisasi ini bertujuan untuk merehabilitasi dan menghidupkan kembali rumah adat sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan dan pengembangan sektor pariwisata.
“Revitalisasi rumah adat dapat memberikan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan daya tarik wisata budaya, menciptakan ruang pendidikan, memajukan ekonomi lokal, memperkuat identitas lokal, serta menciptakan ruang kreatif dan seni,” ujar Simon Petrus Kamlasi.
Upaya untuk Menjaga Kelestarian Rumah Adat
Untuk menjaga kelestarian rumah adat, Simon Petrus Kamlasi menekankan pentingnya beberapa langkah konkret, seperti melakukan inventarisasi dan dokumentasi terhadap rumah adat yang ada di NTT, serta pemeliharaan dan perawatan rutin agar rumah adat tetap terjaga keberadaannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.