1. Mathias J. Rupidara,S.Pd.,M.A
2. Apris Adrianus Manafe, S.E.,M.Si
3. Johny Army Konay, S.H.,M.H
“Dari urutan pertama sampai terakhir berdasarkan 4 kriteria penilaian yaitu 1. kepemimpinan yang terbagi diantaranya berkarakter, memiliki semangat restorasi, memiliki pengaruh positif dalam berpikir tentang kepentingan umum, memahami problematika yang sedang dialami di Kabupaten TTS, memiliki ide dan gagasan serta langkah konkrit ketika dipercaya untuk memimpin TTS.
2. Kemasyarakatan : memiliki popularitas, memiliki tingkat kesukaan terhadap masyarakat, memiliki kemampuan untuk mobilisasi logistik, memiliki ciri kepantasan atau akseptabilitas
3. Kebijakan : kompetensi dan komitmen terhadap rakyat, memiliki kompetensi dan komitmen kepada partai nasdem, kebijakan terhadapa persoalan hukum seperti KKN, memiliki kepedulian kepada permasalahan perempuan dan anak di TTS, memiliki jejaring untuk pembangunan daerah
4. Kelengkapan administrasi.” Ungkap Sekretaris NasDem Boy Benu
Dari unsur tersebut Tim 9 berhasil menjaring 16 nama balon bupati dan wakil bupati
Ketua DPD NasDem Mathias J. Rupidara yang juga merupakan salah satu bakal calon dari internal NasDem sendiri mengatakan bahwa proses penjaringan dan seleksi administrasi dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh partai dan penilaian yang dilakukan selalu obyektif
“Kita melaksanakan tahapan penjaringan sesuai dengan arahan pimpinan baik di DPW maupun DPP yang merujuk pada ketentuan yang ditetapkan, melihat kriteria yang ada dalam aturan partai untuk melakukan proses seleksi guna mendapatkan calon pemimpin yang kompeten, memiliki integritas, popularitas yang bagus.” Terangnya
Selanjutnya DPD akan melaporkan hasil penjaringan kepada pimpinan NasDem di Tingkat DPW maupun DPP untuk ditinjau dan ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah yang diusung oleh Partai NasDem untuk Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.