KUPANG, FAKTAHUKUMNTT.COM-Kabar bahagia Besok, 930 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terima SK sekaligus menerima hak atau gaji 4 bulan.
Gaji PTT di Kota Kupang saat yakni Rp. 2.057.500 per bulan, dengan demikian PTT Kota Kupang akan menerima gaji sebanyak 10 juta rupiah.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.