Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Pemkot Kupang, pada Rabu (12/04/2023), yang di tunjukkan kepada, pimpinan perangkat daerah atau RSUD S. K. Lerik, Camat, Lurah, Kepala UPTD Puskesmas atau Brigade Kupang Sehat, Kepala UPTD Sekolah dan UPTD SPNF Sanggar Belajar.

Dalam informasi yang dikeluarkan juga pemkot meminta agar OPD se-Kota Kupang menugaskan Kasubag Kepegawaian atau Pejabat Eselon IV untuk mengambil SK Pengangkatan PTT Tahun 2023. (Dongki/Fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.