KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 2 Agustus 2023
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Klas II NTT terkait potensi resiko kekeringan dan kebakaran hutan, dengan melakukan langkah antisipatif pencegahan yaitu dengan melindungi kawasan konservasi. Tindakan melindungi itu yakni: pertama, membentuk Masyarakat Peduli Api. Kedua, yaitu membentuk masyarakat mitra Polhut (Polisi Kehutanan).
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar (Kababes) KSDA NTT, Arief Mahmud ketika ditemui dan dikonfirmasi wartawan tim media ini di Kupang pada Rabu (02/08/2023), terkait peringatan BMKG Stasiun Klimatologi Klas II NTT tentang dampak kemarau dan potensi kebakaran hutan di wilayah NTT ditahun 2023 ini.
“Melindungi kawasan konservasi itu ada dua yang kita bentuk yakni Masyarakat Peduli Api. Itu yang khusus bagaimana untuk mengendalikan kebakaran. Dan tidak hanya mengendalikan kebakaran, namun kita juga sosialisasi kepada masyarakat jangan membakar,” jelas Arief Mahmud.
Menurut Kababes Arief Mahmud, dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam perlindungan akwasan konservasi, mereka akan terus mengkomunikasikan ke sesama warga masyarakat lain di sekitar Kawasan konservasi, untuk mencegah dan mengendalikan pontensi resiko kebakaran hutan.
“Karena kami tidak berada di lokasi setiap harinya. Dan biasanya di lokasi yang rawan kebakaran itu, kami bentuk kelompok-kelompok seperti itu, dan kita ajak mereka turut serta dalam patroli dan juga sosialisasi,” ungkap Arief.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.