KUPANG, FAKTAHUKUMNTT.COM-Ketu Dewan Kerajinan Nasional Nusa Tenggara Timur (Dekranasda NTT) Julie Sutrisno Laiskodat kembali Mengunjungi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kupang.

Dalam kunjungan Jumat (10/3/2023), Anggota Komisi VII DPR RI ini kembali memberikan penguatan agar program masuk sekolah pukul 05:30 harus terus dijalankan.

“kami memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov NTT untuk melakukan uji coba penerapan masuk sekolah Pukul 05:30 di 10 sekolah di Kota Kupang khusus untuk kelas XII,” katanya.

Koordinator (Korwil) pemenangan Partai Nasdem wilayah Bali-Nusa Tenggara itu menegaskan, sesuatu yang dimulai pada pagi hari sebelum matahari terbit itu sangat sehat.

“Memang ini pertama jadi perlu sosialisasi, bahkan kita juga sudah merencanakan agar dalam waktu dekat kita undang para pembicara untuk membedah, kenapa harus sekolah pukul 05:30, mereka akan melakukan sharing soal kisah sukses,” Ujar istri Gubernur NTT itu.

Dalam kesempatan tersebut, Julie juga memberikan apresiasi kepada UMKM binaan Dekranasda NTT yang telah memberikan CSR untuk mendukung penerapan sekolah pukul 05:30, “Saya salut dengan enam UMKM yang selama ini menjadi binaan Dekranasda yang telah merelakan CSR nya untuk mendukung program Pempov tentang sekolah jam 05:30,” ujarnya.

Diketahui bahwa, UMKM binaan Dekranasda NTT membantu menyediakan sarapan dan minuman setiap kali Julie berkunjung ke sekolah-sekolah, “Mereka merasa selama ini sudah terbantu oleh Dekranasda, omsetnya sudah ratusan juta setiap bulan sehingga mereka mau mendukung dengan cara menyediakan sarapan dan minuman sehat dari produksinya, saya salut dengan inisiatif dari teman-teman UMKM,” bebernya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.