Soe, faktahukumntt.com – 17 September 2023

Kunjugan kerja Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Kalake, S.H.,MDC, di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Sabtu (16/09/2023) mendapat sambutan hangat dari pemerintah setempat

Pantauan media ini, Pj. Gubernur NTT bersama rombongan tiba di bumi cendana sekitar pukul 12 : 30 (Wita), disambut secara Natoni adat di Sonaf Haumeni “Rumah Jabatan Bupati Timor Tengah Selatan” oleh Sekretaris Daerah (Sekda) TTS Drs, Seperius Edison Sipa, M.Si dengan dihadiri seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Setda TTS

Usai mendapat penyambutan, Pj.Gubernur NTT Ayodhia Kalake bersama rombongan, berdiskusi bersama Setda TTS dan seluruh pimpinan perangkat kerja yang hadir

Berkembang dalam diskusi tersebut, Pj.Gubernur NTT meminta Kadis Kesehatan TTS dr. Rya Tahun memaparkan data terkait angka Stunting di TTS yang mejadi isu nasional dilanjutkan dengan persoalan kemiskinan ekstrim yang tengah dihadapi pemda TTS saat ini.

Kalake mengatakan kunjungan kerja perdana di pulau Timor dengan tujuan ingin mendapatkan laporan akurat terkait beragam persoalan yang dihadapi semua daerah di wilayah NTT khususnya pulau Timor untuk dicarikan solusi kedepan

Diketahui, Pj. Gubernur NTT berdiskusi bersama Setda TTS dan seluruh pimpinan perangkat kerja daerah tanpa dihadiri Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, S.T.,MM, yang tengah melakukan kunjugan kerja ke desa Oe’ekam Kecamatan Noebeba dengan agenda perayaan misa pemberian Sakramen Krisma di Kapela Seohau yang dipimpin langsung oleh Uskup Agung Kupang. Mgr. Petrus Turang,

Bupati TTS Epy Tahun dalam sekapur sirihnya mengatakan pihaknya bersyukur walaupun hari libur tetapi Penjabat Gubernur NTT boleh berkesempatan hadir “saya yakin daratan timor, Kabupaten pertama yang dikunjungi oleh penjabat Gubernur adalah TTS,” ucap Bupati Epy

Lanjunya Bupati Epy bahwa dirinya menyampaikan permohonan maaf karena mendapat jadwal kunjungan kerja dengan yang mulia Uskup Agung di wilayah selatan sehingga setibanya Pj. Gubenur di Sonaf Haumeni hanya disambut oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ). Bupati Tahun juga menyampaikan kepada Pj. Gubernur terkait kondisi rumah jabatan Bupati TTS yang sementara direhab.

Lanjutnya, berterus terang bahwa “Sekda TTS menawarkan kepada dirinya untuk menyewa gedung sementara pengganti rumah jabatan tetapi pihaknya menolak dengan alasan sudah terbiasa hidup di Kos – kosan saat kulia,” Kata Pria yang biasa disapa akrab Epy Tahun

Ditambahkan bupati Epy bahwa dirinya menolak tawaran Sekda karena memikirkan kondisi keuangan daerah yang terbengkalai sehingga dirinya bersama keluarga tak ingin menyewa gedung pengganti rumah jabatan sementara

Pada kesempatan tersebut Pj.Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas sambutan dari Pemda TTS pasalnnya baru pertama kali dirinnya berkunjung ke TTS guna mengidentifikasi semua persoalan yang dihadapi pemda setempat. Dikatakan Pj.Gubernur bahwa dirinya akan mencari langkah efektif dalam upanya penanganan angka stunting dan kemiskinan ekstrim yang dihadapi pemda TTS

Dari hasil diskusi bersama forkopimda setempat, perlu ada terobosan dengan suatu upaya yang terintegrasi dengan angka stunting, pasalnya Presiden Jokowi sudah menitipkan pesan kusus kepada dirinya sebagai Pj.Gubernur NTT saat dilantik

“Dari hasil diskusi kami bersama forkopimda pak, ada banyak hal kaitan dengan ibu hamil dan anak stunting yang disampaikan ibu kadis dan persoalan sosial lainnya, perlu ada terobosan pak, perlu adanya suatu upaya yang terintegrasi, ini pesan presiden Jokowi kepada saya saat dilantik” ucap tutup Pj.Gubernur

Usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten TTS, Penjabat Gubernur NTT bersama rombongan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Belu dengan agenda pertemuan dengan Dirjen perhubungan darat untuk melihat kondisi lintas batas negara

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.