KUPANG, FaktahukumNTT.com – Sidang Nomor Perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg dengan terdakwa Alfred Baun (AB) sampai pada agenda Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, (28/3/2023).

Dalam agenda tersebut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara terdakwa Alfred Baun mengikuti proses persidangan secara online karena sementara ditahan di Rutan Kupang, sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WITA juga dihadiri keluarga terdakwa dan awak media,

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Majelis Ketua, Sarlota Suek menyatakan bahwa seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Alfred Baun tidak dapat diterima, oleh sebab itu pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, kemudian membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sampai pada putusan akhir.

Setelah membacakan putusan Sela tersebut, JPU mengatakan bahwa akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi pada agenda pemeriksaan saksi nanti, namun Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengatakan sebelum para saksi diperiksa di sidang Pengadilan, saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU diperiksa ditempat.

Usulan PH tersebut di tolak oleh Majelis Hakim, Hakim mengatakan bahwa harus lebih dulu mendegarkan saksi-saksi di pengadilan setelah itu baru diambil tindakan selanjutnya, kemudian Majelis Hakim juga mengingatkan kepada JPU untuk saksi-saksi yang dihadirkan relevan atau yang benar-benar mengetahui benar kasus tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.