KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 05 Maret 2023

Perubahan nama Jalan W.J. Lalamentik yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang kian menuai polemik. Keluarga Alm. W.J. Lalamentik pun menuding Penjabat Walikota, George Hadjoh dan Pimpinan DPRD Kota Kupang telah membohongi keluarga.

Perwakilan keluarga W.J. Lalamentik, Leopold Therik meminta agar Penjabat Walikota harus kooperatif dan tak boleh ingkar janji untuk menyelesaikan persoalan penghapusan nama jalan tersebut, karena ruas jalan yang membentang dari pertigaan Oebufu hingga pertigaan toko Cemara indah kelurahan Oebobo telah dibagi menjadi dua bagian oleh Pemerintah Kota Kupang, perubahan nama jalan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjo pada tanggal 15 Desember 2022.

Dalam keputusan tersebut, Pemkot Kupang membagi jalan W.J. Lalamentik menjadi dua bagian, jalan tersebut dibagi dan diganti menjadi nama Jalan Brigjend Iman Budiman, mantan Danrem yang meninggal karena serangan jantung dan baru menjabat delapan bulan di NTT, Jalan Iman Budiman dimulai dari Pos Polisi El Tari hingga Pertigaan Oebufu, sementara nama jalan W.J Lalamentik yang merupakan nama mantan gubernur NTT Pertama dimulai dari Pos Polisi Eltari hingga pertigaan Cemara Indah, Oebobo.

Therik yang ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (05/5/2023) mengaku bahwa pihak keluarga tidak diinformasikan oleh Pemkot Kupang tentang rencana perubahan ruas jalan W.J. Lalamentik, ia mengaku bahwa keluarga hanya mengetahui dari media sosial.

“Kami Keluarga tidak mendapat informasi pergantian nama jalan yang mengabadikan nama bapak W.J. Lalamentik, kami bahkan mengetahui pergantian nama jalan tersebut dari media sosial, setelah itu anak kandung dari Bapak W.J. Lalamentik yaitu Elen Lalamentik yang tinggal di Amerika langsung bertolak Ke Kupang untuk mencari tahu persoalan pergantian nama jalan tersebut,” kisah Therik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.