Setelah tiba di Kupang, dua orang anak W.J. Lalamentik bertemu sejumlah tokoh, salah satu yang mereka temui adalah, Ir. Esthon Foenay yang juga mantan Wakil Gubernur NTT, “setelah tiba di Kupang saya bersama Elen Lalamentik dan Magie Lalamentik bertemu Bapak Esthon Foenay dan bercerita tentang sejarah pemberian nama Jalan W.J. Lalamentik. Saat pertemuan dengan keluarga Bapa Eston Foenay memfasilitasi pihak keluarga untuk bertemu dengan Pejabat Walikota Kupang George Hadjo,” kata Leopold sapaan akrabnya.
Therik melanjutkan bahwa, saat bertemu Penjabat Walikota Kupang, keluarga menyampaikan sejarah dan jasa-jasa dari mendiang W.J. Lalamentik bagi NTT, dirinya mengaku bahwa saat itu keluarga melayangkan keberatan atas pergantian nama jalan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang.
Setelah mendengar suara hati dan sikap keluarga, Penjabat Wali kota George Hadjoh menyampaikan kepada pihak keluarga alasan pergantian nama jalan tersebut, menurutnya, Pemerintah Kota Kupang tidak mengganti nama jalan tersebut melainkan membagi dua jalan tersebut mulai dari Cemara Indah sampai dengan lampu merah El Tari tetap nama Jalan W.J. Lalamentik sedangkan dari Transmart sampai Oebufu diganti menjadi Jalan Brigjend Iman Budiman.
Setelah mendengar penjelasan dari Penjabat Walikota, pihak keluarga tetap keberatan dengan pembagian nama jalan tersebut, menurut keluarga, SK Perda oleh Gubernur El Tari waktu itu merupakan satu kesatuan, yakni Jalan W.J. Lalamentik dimulai dari Cemara indah sampai Oebufu.
Mendengar sikap keluarga, Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo mengatakan bahwa Undang-undang saja bisa diubah apalagi hanya Surat Keputusan (SK), “Waktu itu diskusinya tidak terarah, karena ditengah diskusi, Pak Penjabat malah mengajukan untuk mempertemukan pihak keluarga W.J. Lalamentik dengan Pihak Korem tapi hal ini pun ditolak oleh pihak keluarga” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.