KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 05 Maret 2023
Perubahan nama Jalan W.J. Lalamentik yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang kian menuai polemik. Keluarga Alm. W.J. Lalamentik pun menuding Penjabat Walikota, George Hadjoh dan Pimpinan DPRD Kota Kupang telah membohongi keluarga.
Perwakilan keluarga W.J. Lalamentik, Leopold Therik meminta agar Penjabat Walikota harus kooperatif dan tak boleh ingkar janji untuk menyelesaikan persoalan penghapusan nama jalan tersebut, karena ruas jalan yang membentang dari pertigaan Oebufu hingga pertigaan toko Cemara indah kelurahan Oebobo telah dibagi menjadi dua bagian oleh Pemerintah Kota Kupang, perubahan nama jalan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjo pada tanggal 15 Desember 2022.
Dalam keputusan tersebut, Pemkot Kupang membagi jalan W.J. Lalamentik menjadi dua bagian, jalan tersebut dibagi dan diganti menjadi nama Jalan Brigjend Iman Budiman, mantan Danrem yang meninggal karena serangan jantung dan baru menjabat delapan bulan di NTT, Jalan Iman Budiman dimulai dari Pos Polisi El Tari hingga Pertigaan Oebufu, sementara nama jalan W.J Lalamentik yang merupakan nama mantan gubernur NTT Pertama dimulai dari Pos Polisi Eltari hingga pertigaan Cemara Indah, Oebobo.
Therik yang ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (05/5/2023) mengaku bahwa pihak keluarga tidak diinformasikan oleh Pemkot Kupang tentang rencana perubahan ruas jalan W.J. Lalamentik, ia mengaku bahwa keluarga hanya mengetahui dari media sosial.
“Kami Keluarga tidak mendapat informasi pergantian nama jalan yang mengabadikan nama bapak W.J. Lalamentik, kami bahkan mengetahui pergantian nama jalan tersebut dari media sosial, setelah itu anak kandung dari Bapak W.J. Lalamentik yaitu Elen Lalamentik yang tinggal di Amerika langsung bertolak Ke Kupang untuk mencari tahu persoalan pergantian nama jalan tersebut,” kisah Therik.
Setelah tiba di Kupang, dua orang anak W.J. Lalamentik bertemu sejumlah tokoh, salah satu yang mereka temui adalah, Ir. Esthon Foenay yang juga mantan Wakil Gubernur NTT, “setelah tiba di Kupang saya bersama Elen Lalamentik dan Magie Lalamentik bertemu Bapak Esthon Foenay dan bercerita tentang sejarah pemberian nama Jalan W.J. Lalamentik. Saat pertemuan dengan keluarga Bapa Eston Foenay memfasilitasi pihak keluarga untuk bertemu dengan Pejabat Walikota Kupang George Hadjo,” kata Leopold sapaan akrabnya.
Therik melanjutkan bahwa, saat bertemu Penjabat Walikota Kupang, keluarga menyampaikan sejarah dan jasa-jasa dari mendiang W.J. Lalamentik bagi NTT, dirinya mengaku bahwa saat itu keluarga melayangkan keberatan atas pergantian nama jalan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang.
Setelah mendengar suara hati dan sikap keluarga, Penjabat Wali kota George Hadjoh menyampaikan kepada pihak keluarga alasan pergantian nama jalan tersebut, menurutnya, Pemerintah Kota Kupang tidak mengganti nama jalan tersebut melainkan membagi dua jalan tersebut mulai dari Cemara Indah sampai dengan lampu merah El Tari tetap nama Jalan W.J. Lalamentik sedangkan dari Transmart sampai Oebufu diganti menjadi Jalan Brigjend Iman Budiman.
Setelah mendengar penjelasan dari Penjabat Walikota, pihak keluarga tetap keberatan dengan pembagian nama jalan tersebut, menurut keluarga, SK Perda oleh Gubernur El Tari waktu itu merupakan satu kesatuan, yakni Jalan W.J. Lalamentik dimulai dari Cemara indah sampai Oebufu.
Mendengar sikap keluarga, Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo mengatakan bahwa Undang-undang saja bisa diubah apalagi hanya Surat Keputusan (SK), “Waktu itu diskusinya tidak terarah, karena ditengah diskusi, Pak Penjabat malah mengajukan untuk mempertemukan pihak keluarga W.J. Lalamentik dengan Pihak Korem tapi hal ini pun ditolak oleh pihak keluarga” ujarnya.
Menurut Leopold, pertemuan pihak keluarga dengan Penjabat Walikota Kupang tidak memberikan jalan keluar, pihak keluarga dijanjikan untuk bertemu beberapa hari lagi, namun rencana pertemuan tersebut selalu batal karena bertepatan dengan kegiatan dinas Penjabat Walikota Kupang di Jakarta, sehingga sampai hari ini tidak ada kepastian kepada pihak keluarga terkait dengan penyelesaian pergantian nama jalan tersebut.
“Setelah kami bersilahturahmi ke Rumah Jabatan, kami dijanjikan untuk bertemu kembali oleh Pak Penjabat, tapi karena beliau kegiatan di Jakarta, maka hingga hari ini kami tidak lagi dikonfirmasi untuk bertemu,” kisah Leopold.
Setelah tidak ada lagi kejelasan dari Pemkot Kupang, maka keluarga Lalamentik mencari jalan lain dengan menemui DPRD Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT untuk menyampaikan masalah pergantian nama jalan secara sepihak oleh Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo, usaha tersebut mendapat tanggapan positif dari kedua lembaga mitra pemerintah ini, “kami juga berharap jasa-jasa Bapak W.J. Lalamentik bagi NTT dihargai dengan memulihkan nama W.J. Lalamentik dari Cemara Indah sampai Oebufu,” harapnya. (Yan/fh)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.