FAKTAHUKUMNTT.COM, OELAMASI – Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengambil langkah konkret dalam memastikan kestabilan harga Sembako di Pasar Oesao dengan melakukan kunjungan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam operasi harga pasar ini, Bupati Masneno secara langsung berinteraksi dengan pedagang dan memantau kondisi harga serta persediaan bahan pokok, seperti beras, gula, dan minyak goreng.

Selama kunjungannya, Bupati Masneno menyampaikan harapannya agar harga Sembako tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat.

Bupati Kupang Korinus Masneno saat menimang-nimang gula pasir memastikan harganya stabil di Pasar Oesao dengan melakukan kunjungan pada Rabu, (27/3/2024).

Melalui dialog langsung dengan pedagang, beliau mengamati adanya penurunan harga beras dan komoditas lainnya.

Meskipun demikian, Bupati Masneno menegaskan pentingnya untuk menjaga harga stabil sesuai dengan penerimaan dari produsen.

“Kita sangat berharap harga beras, gula, minyak, dan bahan pokok lainnya tetap stabil. Kita bersyukur karena telah terjadi penurunan harga beras, dan kita berharap trend penurunan ini dapat berlanjut,” ungkap Bupati Masneno.

Operasi harga pasar ini diharapkan dapat membantu masyarakat ekonomi kecil untuk memanfaatkan bahan pokok dengan harga normal, terutama menjelang hari-hari raya.

Bupati Masneno juga memberikan informasi mengenai ketersediaan beras yang aman dan cukup, termasuk saat memasuki hari Raya Paskah dan Idul Fitri.

Di samping itu, Bupati Masneno juga memanfaatkan kesempatan untuk mengunjungi terminal di dalam Pasar Oesao.

Beliau memberikan pesan penting terkait penataan dan penertiban arus transportasi melalui Dinas Perhubungan, guna memastikan arus kendaraan dapat berjalan lancar tanpa mengalami kemacetan yang dapat mengganggu mobilitas di Jalan Timor Raya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kadis Perindag, Kadis Pertanian, Camat Kupang Timur, Kabag Ekonomi Setda, Kabag Protokol, dan Lurah Oesao, yang turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta kelancaran arus transportasi di Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.