Di akhir sambutannya ia berpesan agar Pemerintah Kota Kupang segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP BPK Perwakilan NTT sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Turut mendampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally SH., M.Si, Kepala Badan Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo, S.Sos., MM., dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si.
Hadir dalam acara penyerahan tersebut antara lain Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTT, Sofyan Antonius, Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat, Kepala Kanisius N. Pewali, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Yermia Ndappa Doda, S.Sos, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK NTT, Suryadinata, Kepala Sub Auditorat NTT II, Jeffri Tagor Herianto Sitohang, Kepala Sub Auditorat NTT III, Fransiskus Xaverius Harjoyo, para Pejabat Strukural Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, serta para Pejabat Struktural dan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga berhasil mempertahankan Opini WTP untuk kedua kalinya, tahun anggatan 2021 dan 2022. (Dongki/FH)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.