Ketua ARAKSI NTT ini juga mengkritik keras PT. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya tidak melakukan praktik-praktik penipuan.

“Jika hal ini dilakukan, berarti ini adalah BUMN dan BUMN itu juga tidak harus ada penipuan seperti ini,” ujarnya.

Alfred Baun berencana untuk melaporkan PT. PLN Rayon Soe kepada pihak penegak hukum. “Kita dari ARAKSI akan minta kepada penegak hukum untuk ini. Harus dilidik dalam waktu singkat. Kita akan laporkan ini kepada Polres TTS untuk segera ambil tindakan terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini mencoba menghubungi Kepala Staf PLN Soe, Orpa Peni, terkait penagihan lampu solar sehen tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PLN Rayon Soe.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penagihan biaya kepada masyarakat.

Masyarakat Kabupaten TTS berharap adanya penyelidikan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada lagi praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Tetap pantau perkembangan berita ini di sini untuk mendapatkan informasi terbaru dan analisis mendalam mengenai isu-isu penting di NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.