FK – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, menyuarakan kritik tajam terhadap PT. PLN Rayon Soe.

Dalam pernyataannya pada Kamis, (27/6/2024), Alfred Baun menuduh PT. PLN Rayon Soe melakukan praktik penipuan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait penagihan biaya lampu solar sehen.

“Kita menduga bahwa penagihan lampu solar sehen adalah perbuatan penipuan yang dilakukan oleh BUMN atau PT. PLN Rayon Soe itu meresahkan masyarakat di Kabupaten TTS,” ujar Alfred Baun melalui telepon selulernya.

Ia menambahkan, hampir seluruh masyarakat di Kabupaten TTS mengeluhkan hal ini, bukan hanya di desa-desa tertentu, tetapi juga di seluruh wilayah kabupaten.

Alfred mengungkapkan bahwa penagihan lampu solar sehen yang dilakukan pada tahun 2018 diduga melibatkan paksaan dan ancaman.

“Lampu solar sehen yang ditagih pada tahun 2018 itu diduga diambil dengan paksa, dengan ancaman, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Menurut Alfred Baun, tindakan PT. PLN Rayon Soe ini sangat meresahkan masyarakat kecil di tingkat bawah yang merasa ditipu dan dirugikan.

“Hal ini sangat meresahkan. Saya menduga PLN ini sedang menipu orang-orang kecil di tingkat bawah dan mengambil keuntungan,” tandasnya.

Ketua ARAKSI NTT ini juga mengkritik keras PT. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya tidak melakukan praktik-praktik penipuan.

“Jika hal ini dilakukan, berarti ini adalah BUMN dan BUMN itu juga tidak harus ada penipuan seperti ini,” ujarnya.

Alfred Baun berencana untuk melaporkan PT. PLN Rayon Soe kepada pihak penegak hukum. “Kita dari ARAKSI akan minta kepada penegak hukum untuk ini. Harus dilidik dalam waktu singkat. Kita akan laporkan ini kepada Polres TTS untuk segera ambil tindakan terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini mencoba menghubungi Kepala Staf PLN Soe, Orpa Peni, terkait penagihan lampu solar sehen tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PLN Rayon Soe.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penagihan biaya kepada masyarakat.

Masyarakat Kabupaten TTS berharap adanya penyelidikan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada lagi praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Tetap pantau perkembangan berita ini di sini untuk mendapatkan informasi terbaru dan analisis mendalam mengenai isu-isu penting di NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.