Bekasi, FHN – Seorang karyawan berinisial DSN yang berdomisili di Tegalgede, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT SPI yang beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon 2, Cikarang Pusat, Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah serangkaian peristiwa yang dialami korban sejak akhir September 2025, yang berujung pada pemberhentian sementara dan tidak diperpanjangnya kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan.
Kepada media ini (23/2) menggambarkan Kronologi Kejadian sebagai berikut :
Peristiwa bermula pada 30 September 2025, ketika anak-anaknya mengalami sakit dan harus mendapatkan perawatan. Dalam kondisi tersebut, DSN menyampaikan permohonan izin tidak masuk kerja melalui rekan kerjanya Berinisial A kepada ketua kelompok kerja.
Namun, permohonan tersebut tidak direspons secara layak oleh pihak HRD perusahaan. Bahkan, HRD menyampaikan pesan kepada ketua kelompok dengan nada mempertanyakan komitmen kerja DSN, meskipun kondisi darurat keluarga telah dijelaskan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
