Setelah kondisi anak-anaknya membaik, Ia bersama istrinya mendatangi perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Saat berada di area perusahaan, DSN sempat kembali masuk ke ruang produksi untuk bekerja. Namun, pada saat yang sama, pihak HRD justru memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada istrinya, dengan menyatakan bahwa DSN tidak masuk kerja sejak 29 September 2025.
Merasa dirugikan, DSN kemudian meminta salinan data absensi perusahaan. Dari data tersebut terbukti bahwa ia tetap masuk kerja pada tanggal 29 September 2025.

DSN telah berupaya melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali kepada pihak HRD, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Upaya lanjutan dilakukan dengan menemui pihak HRD di depan gerbang perusahaan, dengan harapan pihak HRD bersedia mengklarifikasi kesalahan informasi kepada istrinya. Namun, permintaan tersebut kembali ditolak.

Situasi tersebut berujung pada pemberhentian sementara terhadapnya, serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Perusahaan juga dinilai menyalahkan korban secara sepihak tanpa proses klarifikasi yang adil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.