Jakarta, FHN | Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan menyamakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dipastikan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan dalam pemberian THR sepanjang komponen penghasilan yang diterima setara.

Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema anggaran yang matang agar seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan haknya secara adil. Ia menyebut bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi seluruh pegawai dalam pelayanan publik.

“Pemerintah memastikan bahwa THR untuk PPPK dan ASN diberikan dengan prinsip yang sama. Sepanjang komponen penghasilan mereka setara, maka tidak ada alasan untuk membedakan besaran THR,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.