Bentuk larangan termasuk tindak KDRT adalah:
• Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
• Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
“berdasarkan aturan tersebut dan jika ada kasus lalu tidak ditangani dengan baik oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kami keberatan karena korban yang adalah saudara saya mengalami gangguan psikis,” tambahnya
Pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim harus segera melakukan penanganan dengan baik.
Kasat Reskrim Polres TTS dihubungi media ini melalui sambungan whatsapp untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus namun tidak ada respon.
Sampai berita ini dipublikasikan Kasat Reskrim Polres TTS tidak memberi tanggapan terkait penanganan kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.